Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Kabupaten Pinrang mempunyai Tugas Pokok Melaksanakan Sebagian Kewenangan atau Urusan Pemerintah Daerah Berdasarkan Asas Otonomi dan Tugas Pembantuan di Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air yang menjadi Tanggung Jawabnya dan Kewenangan Lain yang Diserahkan oleh Bupati.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada tersebut di atas, maka Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air mempunya fungsi :
Berdasarkan Peraturan Bupati Pinrang Nomor 45 Tahun 2012 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian tugas Dinas PengelolaanSumber Daya Air dalam melaksanakan tugas dan fungsinya ditunjang oleh suatu struktur organisasi yang meliputi :
1. Kepala Dinas
2. Sekretariat
a. Sub Bagian Program
b. Sub Bagian Keuangan
c. Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Hukum
3. Bidang Bina Teknik
a. Seksi Survey, Investigasi dan Hidrologi
b. Seksi Perencanaan Teknis dan Peningkatan Mutu
c. Seksi Monitoring dan Evaluasi
4. Bidang Sungai, Waduk dan Pantai
a. Seksi Pembangunan
b. Seksi OP Sungai, Waduk dan Pantai
c. Seksi Rehabilitasi dan Bencana Alam
5. Bidang Irigasi dan Rawa
a. Seksi Operasi Irigasi dan Rawa
b. Seksi Pemeliharaan Irigasi dan Rawa
c. Seksi Irigasi Pedesaan
6. Bidang Bina Manfaat
a. Seksi Pembinaan dan Pelaksanaan
b. Seksi Penyuluhan dan Perizinan
c. Seksi Inventarisasi
7. Unit Pelaksana Teknis Dinas
a. UPTD Sawitto
b. UPTD Salipolo
c. UPTD Cempa
d. UPTD Langa
e. UPTD Jampue
f. UPTD Alitta-Carawali
g. UPTD Tiroang
h. UPTD Pekkabata